Pada petunjuk teknis BOP RA ini sudah meliputi aneka macam komponen pembiayaan dan larangan penguunaan dana BOP, serta lengkap dengan teladan format lampiran pelaporan keuangan RA. Seperti laporan rincian penggunaan dana BOP, buku kas umum, laporan penggunaan dana BOP, kwitansi penerimaan dan pembayaran, serta format rencana kegiatan dan anggaran RA (RKRA)
BOP yakni kegiatan pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan memakai dana BOP.
Secara umum kegiatan BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan PAUD, membantu biaya operasional RA, mengurangi angka putus sekolah pada RA, mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan membantu tagihan biaya sekolah, dan memperlihatkan kesempatan yang setara bagi siswa kurang bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Pemberian pemberian ini dibutuhkan sanggup mendorong kreatifitas kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh kegiatan pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang.
Diharapkan juga bahwa dengan pemberian operasional tersebut sanggup meluluskan peserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.
Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 Terbaru
Selengkapnya perihal juknis penggunaan dana BOP RA, silahkan anda download pada link di bawah ini:
Update juknis BOP RA 2018
Komponen Pembiayaan Dana BOP RA
Dana BOP RA yang diterima oleh RA sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan berikut ini:
- Pengembangan perpustakaan
- Pembelian alat peraga edukatif
- Pembelian materi habis pakai (ATK)
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
- Langganan daya dan jasa lainnya
- Kegiatan penerimaan siswa baru
- Biaya pemantauan / pendeteksian tumbuh kembang anak
- Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makanan tambahan
- Penyusunan dan pelaporan
- Pembelian perangkat pengelolaan data
- Perawatan sarana dan prasarana RA
- Pengembangan profesi guru
- Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS
Larangan Penggunaan Dana BOP RA
- Disimpan dengan maksud dibungakan
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software / perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP
- Membiayai kegiatan yang tidak prioritas Raudlatul Athfal dan memerlykan biaya besar, menyerupai studi banding, studi tour dan sejenisnya
- Membayar bonus dan transportasi rutin guru
- Membeli pakaian / seragam / sepatu bagi guru / siswa untuk kepantingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin.
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung / ruang guru
- Membeli materi / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah didanai pemerintah sentra / daerah.
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengukiti training / sosialisasi terkait kegiatan BOP yang diselenggarakan oleh forum di luar Kementerian Agama.
Demikian dari kami, biar bermanfaat dan bisa membantu forum pendidikan Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Amin...
0 comments:
Posting Komentar