Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Permendikbud No 10 Tahun 2017


Permendikbud No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik ialah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis. Tenaga Kependidikan ialah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Organisasi Profesi ialah kumpulan anggota masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu yang berbadan aturan dan bersifat nonkomersial.

Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Yang mencakup proteksi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan profesi meliputi


  1. pemutusan kekerabatan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. pemberian imbalan yang tidak masuk akal
  3. pembatasan dalam memberikan pandangan
  4. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
  5. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap risiko


  1. gangguan keamanan kerja
  2. kecelakaan kerja
  3. kebakaran pada waktu kerja
  4. bencana alam
  5. kesehatan lingkungan kerja
  6. risiko lain.

Download permendikbud no 10 tahun 2017 perihal proteksi pendidik dan tenaga kependidikan

Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Permendikbud No 10 Tahun 2017

Demikian dari kami perihal Permendikbud perihal Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, agar sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...
Share on Google Plus

About syahna aksesoris

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar