Sudah banyak yang mengulas perihal banyak sekali hal terkait binatang kurban ibarat syarat, jenis, pengertian dan ketentuan serta aturan binatang kurban. Namun disini kita akan membahas hal yang berbeda perihal bagaimana aturan binatang kurban yang cacat dikala penyembelihan, alasannya sebagaimana kita ketahui bersama bahwa binatang kurban harus dalam keadaan utuh fisiknya.
Kaprikornus ketika binatang qurban dibawa ke daerah lokasi penyembelihan, binatang tersebut mengamuk sampai patah tulang kakinya yang menimbulkan jalannya pincang.
Pertanyaan:
1. Masih bolehkah berqurban dengan binatang tersebut ?
2. Bagaimanakah bila binatang tersebut sudah dijadikan qurban nadzar ?
Jawaban:
1. Jika Kurban sunah dengan binatang cacat (walaupun cacatnya waktu penyembelihan) maka hukumnya TIDAK SAH dan tidak mencukupi berdasarkan pendapat Ashoh, namun berdasarkan Imam As Subkiy : SAH dan mencukupi berkurban dengan binatang yang cacatnya waktu penyembelihan.
2. Dan bila cacatnya pada Kurban Wajib / Nadzar waktu menyembelih, alias waktu nadzar dalam keadaan selamat dari cacat maka SAH dan mencukupi buat qurbannya.
Ya. Berbicara problem qurban salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah kesehatan dan keutuhan seluruh anggota badan binatang tersebut, dalam artian binatang yang akan dijadikan sebagai binatang qurban ialah binatang yang tepat fisiknya, dihentikan binatang yang cacat ibarat buta, pincang dan cacat badan lainnya. Namun kadangkala dalam proses merobohkan binatang tersebut untuk disembelih tak jarang menimbul cacat pada binatang kurban bakan kadang menjadikan patah kakinya. Bagaimana hukumnya bila patah kaki pada binatang qurban terjadi pada dikala dirobohkan untuk disembelih ? Misal Hewan Kurban Terkilir Saat Proses Penyembelihan.
Binatang yang patah kakinya atau pincang pada dikala yang dirobohkan untuk disembelih maka binatang tersebut tidak memadai lagi sebagai binatang qurban (udhhiyah) berdasarkan pendapat yang kuat. Hal ini diqiyaskan pada binatang yang cacat kakinya alasannya kecelakaan kemudian si pemilik menjadikannya sebagai qurban sebagaimana Imam Nawawi terangkan dalam kitab Majmu' Syarh Muhazzab.
Namun, apabila binatang tersebut merupakan binatang yang telah ditentukan sebagai kurban nazar (wajib) maka tetap disembelih sebagai nazar dan berlaku baginya aturan qurban alasannya kewajiban menyembelih binatang tersebut ialah wajib ain (kewajibannya telah tertentu pada binatang tersebut) namun masih belum memadai sebagai udhiyyah yang diperintahkan syara.
Pincang yang menjadi malu ialah yang berefek binatang itu akan tertinggal dari rombongannya ketika berjalan dalam rombongan. Wallohu a'lam.
Referensi:
- ibaroh fathul qorib
- Kitab bajuri syarah fathul qorib jilid dua halaman 298
- Ibaroh Najmul wahhaj
- Majmu' Syarh Muhazzab jilid 8 hal 400 Dar Fikr
- Hasyiah Bujairimi `ala Khatib jilid 4 hal 334 Dar Fikr
- Tuhfatul Muhtaj jilid9 hal 352 Dar Fikr
- Hasyiah I`antuth Thalibin jilid 2 hal 378 Dar Fikr
0 comments:
Posting Komentar