Bagaimana Hukum Dua Harga Satu Transaksi Jual Beli Cash dan Kredit. Sering terjadi di masyarakat praktik jual beli dengan komitmen sebagaimana berikut: “Kalau dibeli (bayar) kontan / cash harganya Rp. 1.000.000, jikalau hutang / kredit 3 (tiga) bulan harganya Rp. 1.500.000”.
Pertanyaan
Apakah di atas tidak sah, sebab termasuk komitmen bai’ataini fi bai’atin (dua transaksi dijadikan satu) yang menimbulkan riba ?
Jawaban
Transaksi di atas tidak sah, sebab termasuk komitmen bai’ataini fi bai’atin. Tetapi Ibnu Rif’ah menawarkan catatan bahwa, transaksi jual beli menyerupai dalam deskripsi problem di atas, dianggap ba’atini fi bai’atin, apabila pembeli tidak memilih pilihan antara yang kontan dan yang kredit.
0 comments:
Posting Komentar