Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Siapakah Yang Berkewajiban Memberi Nafkah Anak Saat Orangtua Bercerai?


Seperti sudah maklum kita dengar dan saksikan banyaknya perceraian dalam rumah tangga sehingga seorang anak harus menentukan ingin tinggal bersama ayah atau ibu, bahkan hingga dimejahijaukan perihal siapa yang mempunyai hak didik terhadap belum dewasa mereka. Sehingga anak harus menyesuaikan diri dengan lingkungan gres yakni ayah/ibu tiri.

Lalu bagaimana kacamata fiqih menyikapi aturan kewajiban memberi nafkah? ayah/ibu? ataukah ayah/ibu tiri?

Jawaban:
Nafkah Anak tetap menjadi kewajiban si suami (lama) walaupun sudah cerai, yang penting memenuhi syarat. Ayah tiri tidak wajib menafkahi anak tirinya, alasannya yaitu anak tiri tidak masuk dalam salah satu dari 3 hal yang mewajibkan untuk memberi nafaqoh, 3 hal tersebut yaitu :

  1. familiy (qorobah)
  2. istri (zaujiyyah)
  3. haq milik (milkun) menyerupai budak dan hewan.

Adapun cerai tidak menghipnotis kewajiban tersebut pada ayah si Anak. Sedang ayah gres maka wajib menafkahi istrinya, tidak wajib menafkahi anak tirinya. Kaprikornus mantan istri sudah betul menuntut nafkah pada mantan suami untuk si anak jikalau masih memenuhi syarat :

  1. Si anak yaitu miskin
  2. Orang renta punya kelebihan untuk menafkahi diri sendiri.
  3. Satu agama
  4. Ahli waris

Selagi syarat itu terpenuhi maka bapak wajib menafkahi anak. Tidak peduli sudah cerai atau belum si bapak dengan istrinya. Wallohu a'lam...

I'anah dan Albajuri
Almausu'ah alfiqhiyyah alkuwaitiyah
www.piss.ktb.com
Share on Google Plus

About syahna aksesoris

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar