Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Properti Menyerupai Rumah, Kendaraan Beroda Empat Dan Akomodasi Lainnya Apa Wajib Dizakati


Assalamu alaikum pembaca yang dirahmati Allah SWT. Seperti kita ketahui bersama bahwa salah satu rukun Islam yaitu membayar zakat atas apa yang kita miliki. Seperti zakat harta (termasuk zakat penghasilan), zakat dagangan, zakat tumbuhan / tumbuhan / pertanian, zakat emas, dan lain-lain sesuai dengan porsi / nishab nya masing-masing.

Namun, bila ada orang kaya (misalnya ahmad) yang mempunyai kendaraan beroda empat dan rumah glamor dan lain-lain. Setelah mencapai satu tahun dan sudah hingga satu nishab, apakah harta kekayaan yang berbentuk property dan akomodasi itu wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban
Tidak wajib membayar zakat kecuali bila barang-barang tersebut diperdagangkan (barang dagangan).

Ibaroh:
فليس كل ما يشتريه الانسان من أشياء وأمتعة وعروض يكون مال تجارة. فقد يشتري ثيابا للبسه او اثاثا لبيته او دابة او سيارة لركوبه فلا يسمى شيء من ذالك عرض تجارة بل عرض قنية بخلاف ما لو اشترى شيئا من ذالك بقصد بيعه والربح منه. (فقه زكاة, 327)
Share on Google Plus

About syahna aksesoris

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar