Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Ingin Mengqadha Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya, Bagaimana Solusinya?


Ingin Mengqadha Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya, Bagaimana Solusinya?. Utang puasa Ramadhan sebanyak apapun itu wajib diqadha alasannya puasa Ramadhan itu sendiri hukumnya wajib.

Selagi puasa wajib itu belum ditunaikan, maka kewajiban itu masih menjadi tanggungannya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Haramain sebagai berikut:

والأمر استدعاء الفعل بالقول ممن هو دونه على سبيل الوجوب… وإذا فعل يخرج المأمور عن العهدة

Artinya, "Perintah (Allah) yaitu tuntutan melalui ucapan untuk melaksanakan sesuatu terhadap pihak yang lebih rendah serta bersifat wajib… Bila perintah itu sudah dikerjakan, maka pihak yang diperintah keluar dari beban perintah tersebut."

(Lihat Imam Al-Haramain, Al-Waraqat, [Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa’ad Nabhan wa Awladuh: tanpa catatan tahun], halaman 9-10).

Lalu bagaimana kalau lupa berapa hari puasa Ramadhan ditinggalkan?

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyarankan biar orang yang lupa jumlah utang puasanya memperbanyak puasa sunah dengan niat mengqadha utang puasa Ramadhan. Syekh Ibnu Hajar melalui fatwanya menarik problem puasa ini dari masalah wudhu sebagai keterangan berikut:

وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلاً فَنَوَاهُ إِنْ كَانَ وَإِلاَّ فَتَطَوَّعَ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيْرِ وُجُوْدِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلاَّ حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُلُ فِيْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَالتَّطَوُّعَ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ.

Artinya, "Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, kemudian beliau wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) sanggup dipahami bahwa jikalau seseorang ragu punya kewajiban mengqadha puasa misalnya, kemudian beliau niat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib mengqadha. Bahkan bila memang terang wajib mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka beliau menerima pahala puasa sunah menyerupai halnya dalam masalah wudhu... Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunah sebaiknya berniat mengqadha puasa wajib bila memang ada kewajiban mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan biar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha."

(Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyatul Kubra, (Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1493 H), jilid II, halaman 90).

Dari keterangan Syekh Ibnu Hajar ini, kita sanggup menarik final bahwa orang yang mempunyai utang puasa kemudian ingin memperbaiki diri di hadapan Allah sebaiknya memperbanyak puasa sunah dengan niat qadha puasa Ramadhan.

Namun ada juga ulama mu'tamad yang beropini bahwa wajib meng-qadha' puasa melebihi dari jumlah puasa yang diyakini telah di tinggalkan.

Semoga bermanfaat...

Referensi: http://www.nu.or.id
Share on Google Plus

About syahna aksesoris

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar