Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Juknis Bos Revisi 2019 Terbaru Untuk Sd Smp Sma Smk


Juknis BOS 2019 Terbaru Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Seperti halnya kurikulum, petunjuk teknis BOS pun selalu berubah tiap tahunnya meski hanya beberapa poin saja yang di revisi. BOS (biaya operasional sekolah) sebagai penggagas roda pendidikan sehingga pelaksanaan pembelajaran menjadi lebih maksimal.

BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk membebaskan pungutan akseptor didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat.

BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi akseptor didik yang orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut jumlah akseptor didik dikalikan dengan satuan biaya. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun;
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun;
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun;
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun; dan
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun.

Sasaran BOS Reguler ialah Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah mempunyai izin operasional.

Download Juknis BOS Revisi 2019 Terbaru Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Demikian dari aku admin blog NomIfrod.com perihal mengembangkan file juknis BOS 2019 format PDF. Semoga bermanfaat...

Sumber File: www.jdih.kemdikbud.go.id
Share on Google Plus

About syahna aksesoris

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar