Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Bagaimana Pandangan Fiqih Wacana Aturan Membayar Zakat Fitrah Untuk Masjid


Sudah lumrah terjadi di sebagian masyarakat, membayar zakat fitrah diberikan kepada masjid. Biasanya hasil dari zakat tersebut dipakai untuk menambah keuangan masjid, juga untuk menambah biaya pembangunana atau rehabilitasi masjid.

Pertanyaan

Bagaimana aturan menawarkan zakat fitrah kepada masjid?. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya, mengingat hal ini sudah terlanjur terjadi di masyarakat?

Jawaban
Tidak boleh, lantaran masjid bukan termasuk golongan yang berhak mendapatkan zakat. Sedangkan jalan keluarnya yaitu mengikuti pendapat sebagian ulama fikih yang dinukil oleh al-Imam al-Qaffal. Yaitu tetap diberikan kepada mustahiq (yang berhak mendapatkan zakat), lalu si mustahiq menawarkan atau mensedekahkan ke masjid.

ولا يصرف من الزكاة شيء لكفن ميت او بناء مسجد (قوله من الزكاة الج) هذا يعلم من قوله واعطاؤها لمستحقيها اذ ما ذكر من الكفن وبناء مسجد ليس من مستحقيها
(اعانة الطالبين ,1-192)
ونقل القفال عن بعض الفقهاء انهم اجازوا صرف الصدقات الى جميع وجوب الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المسجد. (تفسير المنير، - 1-344)

I'anah al-Thalibiin, juz 1 halaman 192
Tafsir al-Muniir, juz 1 halaman 344
Share on Google Plus

About syahna aksesoris

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar